Akta pendirian yayasan adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu yayasan telah didirikan dan diakui secara hukum. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi yayasan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Tanpa akta pendirian, yayasan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat melakukan kegiatan resmi, seperti https://pembuatan-pt37159.mpeblog.com/62624816/p-pendirian-suatu-usaha-merupakan-langkah-penting-bagi