Ketika Trader membeli di Rp100 juta dan menjual di angka Rp103 juta, maka yang akan diterima seperti ini: Selain itu, pada Pasal 893 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat adalah batal. KUH Perdata telah mengatur syarat-syarat serta larangan dalam pembuatan wasiat, https://selfbizdirectory.com/listings219694/not-known-facts-about-harta888